Minggu, 28 Desember 2014

TUGAS TEORI ORGANISASI UMUM : ANALISA PT SEMEN INDONESIA (PERSERO) Tbk



Perusahaan diresmikan di Gresik pada tanggal 7 Agustus1957 oleh Presiden RI pertama dengan kapasitas terpasang 250.000 ton semen per tahun, dan di tahun 2013 kapasitas terpasang mencapai 30 juta ton/tahun.

Pada tanggal 8 Juli 1991 saham Perseroan tercatat di Bursa Efek Jakarta dan Bursa EfekSurabaya (kini menjadi Bursa Efek Indonesia) serta merupakan BUMN pertama yang go public dengan menjual 40 juta lembar saham kepada masyarakat. Komposisi pemegang saham pada saat itu: Negara RI 73% dan masyarakat 27%.
Pada bulan September 1995, Perseroan melakukan Penawaran Umum Terbatas I (Right Issue I), yang mengubah komposisi kepemilikan saham menjadi Negara RI 65% dan masyarakat 35%. Pada tanggal 15 September 1995 PT Semen Gresik berkonsolidasi dengan PT Semen Padang dan PT Semen Tonasa.Total kapasitas terpasang Perseroan saat itu sebesar 8,5 juta ton semen per tahun.

Pada tanggal 17 September 1998, Negara RI melepas kepemilikan sahamnya di Perseroan sebesar 14% melalui penawaran terbuka yang dimenangkan oleh Cemex S. A. de C. V., perusahaan semen global yang berpusat di Meksiko. Komposisi kepemilikan saham berubah menjadi Negara RI 51%, masyarakat 35%, dan Cemex 14%. Kemudian tanggal 30 September 1999 komposisi kepemilikan saham berubah menjadi: Pemerintah Republik Indonesia 51,0%, masyarakat 23,4% dan Cemex 25,5%.

Pada tanggal 27 Juli 2006 terjadi transaksi penjualan saham Cemex Asia Holdings Ltd. kepadaBlue Valley Holdings PTE Ltd. sehingga komposisi kepemilikan saham berubah menjadi Negara RI 51,0% Blue Valley Holdings PTE Ltd. 24,9%, dan masyarakat 24,0%. Pada akhir Maret 2010, Blue Valley Holdings PTELtd, menjual seluruh sahamnya melalui private placement, sehingga komposisi pemegang saham Perseroan berubah menjadi Pemerintah 51,0% dan publik 48,9%.


Sejalan dengan visi dan misi perusahaan, Perseroan berkomitmen untuk menjadikan GCG sebagai budaya dalam mengelola perusahaan. Untuk mencapai tujuan tersebut, Perseroan menetapkan misi GCG sebagai berikut:
·          Mewujudkan tercapainya kesinambungan perusahaan melalui pengelolaan yang didasarkan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi serta kewajaran dan kesetaraan.
·          Mewujudkan pemberdayaan fungsi dan kemandirian masing-masing organ perusahaan, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi.
·          Mewujudkan seluruh organ perusahaan dalam pengambilan keputusan senantiasa dilandasi oleh nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Perseroan menerapkan prinsip tata kelola yang baik untuk menjamin tercapainya hasil yang optimal dalam penerapan GCG, meliputi:
·          Meningkatnya kinerja Perseroan melalui terciptanya proses pengambilan keputusan yang lebih baik, meningkatnya efisiensi operasional Perseroan serta lebih meningkatnya pelayanan kepada pemangku kepentingan;
·          Meningkatnya corporate value, melalui peningkatan kinerja keuangan dan minimalisasi risiko keputusan investasi yang mengandung benturan kepentingan.
·          Meningkatnya kepercayaan investor;
·          Tercapainya stakeholder satisfaction akibat peningkatan corporate value dan dividen Perseroan;
·          Mengarahkan dan mengendalikan hubungan kerja Organ perseroan yaitu Rapat Umum Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi;
·          Meningkatkan pertanggungjawaban pengelolaan Perseroan kepada Pemegang Saham dengan tetap memperhatikan kepentingan para stakeholders;
·          Menciptakan kejelasan hubungan kerja antara perusahaan dengan para stakeholders;
·          Mengarahkan pencapaian visi dan misi perseroan dan meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia;
·          Mendorong dan mendukung pengembangan usaha, pengelolaan sumber daya perusahaan dan pengelolaan risiko secara lebih efektif sehingga dapat meningkatkan nilai perseroan.

Melalui komitmen yang tinggi dan konsistensi terhadap penerapan tata kelola perusahaan yang baik, Perseroan meyakini akan dapat mencegah praktik-praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta meningkatkan fungsi pengawasan dalam pengelolaan Perseroan. Selain hal tersebut, konsistensi penerapan GCG diharapkan juga dapat meningkatkan kinerja usaha dan pertumbuhan berkelanjutan yang pada akhirnya akan meningkatkan nilai Perseroan (corporate value) bagi pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya.

Komitmen Manajemen atas kepatuhan terhadap GCG terdiri dari beberapa kebijakan dan ketentuan terkait, diantaranya dengan penetapan tugas dan tanggung jawab dari setiap fungsi yang berhubungan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan pengendalian internal perusahaan, menentukan tingkat yang tepat atas pengelolaan pengendalian internal perusahaan, pencapaian target, merancang kebijakan prosedur dan pengendalian pengungkapan, dokumentasi, pelaporan, dan menyediakan pernyataan tertulis mengenai hasil efektivitas ICoFR dan hasil self assesment yang dilakukan secara periodik.
Anak perusahaan memainkan peranan yang sangat penting sebagaistrategic partner, maupun sebagai pendukung community development. Anak perusahaan diharapkan mampu mendukung bisnis inti Semen Indonesia selaku holding company dan memberikan kontribusi sebesar-besarnya untuk mencapai keunggulan kompetitif dan perkembangan perusahaan secara terus menerus. Keberadaan anak usaha diharapkan dapat memberi sinergi yang bermanfaat untuk mendukung pencapaian tujuan perusahaan.

Semen Indonesia memiliki beberapa anak perusahaan afiliasi dan lembaga penunjang meliputi Anak perusahaan penghasil semen diantaranya:

Kantor Pusat :
Indarung – Padang Sumatra Barat 25237
T : (0751) 815 250
F : (0751) 815 590

Kantor Perwakilan Jakarta :
Jl. HR. Rasuna Said, Kuningan Jakarta 12950
T : (021) 526 1272
F : (021) 526 1414
E : ptsp@semenpadang.co.id
W : www.semenpadang.co.id

Jl. Veteran Gresik, 61122, Jawa Timur Indonesia
T  : 031-3981732
F : 031-3983209, 3972264
W: www.semengresik.com

Kantor Pusat :
Ds. Bantoan, Kec. Minasate’ne Kab. Pangkep Sulawesi Selatan 90651
T : (0410) 312 345
F : (0410) 310 113, 310 006-8

Kantor Pusat :
Jl. HR. Rasuna Said, Kuningan Jakarta, 12950
T : (021) 526 1161
F : (021) 526 1160
E : tonasa@sementonasa.co.id
W : www.sementonasa.co.id

Office in Hanoi, Vietnam
7 Floor. 36 Hoang Cau Building
(Geleximco), Dong Da District
Ha Noi-VIETNAM
T : 84-04-3562 2720
F : 84-04-3562 2719 / 84-04-3562 5698

Anak perusahaan bukan penghasil semen diantaranya:
4.       PT Swadaya Graha
5.       PT Varia Usaha
6.       PT Eternit Gresik
7.       PT. SGG Energi Prima
8.       PT. SGG Prima Beton
9.       PT. Krakatau Semen Indonesia
10.   PT. Sinergi Informatika Semen Indonesia (SISI)

Afiliasi
   b. PT Waru Abadi
   c. PT Varia Usaha Bahari
   d. PT Varia Usaha Dharma Segara
   e. PT Varia Usaha Lintas Segara
   f. PT Varia Usaha Barito
   i. PT Sepatim Batamtama

Lembaga Penunjang
    b. PT Cipta Nirmala
    c. Dana Pensiun Semen Gresik


Struktur Organisasi Perusahaan

Perseroan telah memiliki infrastruktur yang diperlukan dalam rangka implementasi GCG. Di jajaran Dewan Komisaris telah dibentuk komite-komite fungsional untuk memberdayakan fungsi kepengawasan. Demikian pula di jajaran Direksi telah dibentuk unit kerja yang mengendalikan, mengawal dan bertanggung jawab atas implementasi GCG dan juga bertugas sebagai mitra kerja dari komite-komite di bawah Dewan Komisaris, sebagaimana bagan di bawah ini.


Tata Pengelola Perusahaan

Untuk memenuhi ketentuan peraturan perundangan yang berlaku di pasar modal dan akta perubahan Anggaran Dasar perusahaan, maka Dewan Komisaris telah membentuk  beberapa komite, antara lain :

1. KOMITE AUDIT
Sesuai dengan Keputusan Dewan Komisaris nomor: 009/SI/Kep.DK/05.2013
Ketua
: Hadi Waluyo
Anggota
: Achmad Jazidie
Anggota
: Sahat Pardede

2. KOMITE STRATEGI, MANAJEMEN RISIKO DAN INVESTASI ("SMRI")
Sesuai dengan Keputusan Dewan Komisaris nomor : 010/SI/Kep.DK/05.2013
Ketua          
: Mahendra Siregar
Anggota
: Imam Apriyanto Putro
Anggota
: Patdono Suwignjo
Anggota
: Fransisca Ekawati
Anggota
: Syafrizal

3. KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI ("KNR")
Sesuai dengan Keputusan Dewan Komisaris nomor: 011/SI/Kep.DK/05.2013
Ketua         
: Djawahir Adnan
Anggota
: Sumaryanto Widyatin
Anggota
: Jemani H. Ikhsan

Dewan Komisaris


Komisaris Utama
Mahendra Siregar, dilahirkan pada tanggal 17 Oktober 1962, diangkat sebagai Komisaris Perseroan pada RUPSLB 26 Juni 2012. Masa jabatan yang sekarang sebagai Komisaris Perseroan akan berakhir pada 2017. Beliau juga menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan RI periode 2011-2016. Akhir 2001 beliau bergabung dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Staf Khusus. 2005 dilantik menjadi Deputi Menteri Bidang Koordinasi Kerjasama Internasional. Beliau kemudian ditunjuk menjadi Chairman dan CEO Indonesia Eximbank tahun 2009 dan dilantik menjadi Wakil Menteri Perdagangan pada tahun yang sama. Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia tahun 1986 dan S-2 Ekonomi dari Monash University, Australia tahun 1991. 
Komisaris Independen
Hadi Waluyo, dilahirkan pada tanggal 03 April 1950 ,lulusan AKABRI 1972 pensiun pada tahun 2006 dengan pangkat LETJEND beberapa jabatan yang pernah dipegangnya antara lain AS OPS Kodam V/BRAWIJAYA 1995 dan RINDAM V/BRAWIJAYA 1996, PABANLAT SOPSAD 1997, DIRLAT KODIKLAT TNI-AD 1998, WAASOPS KASAD 1998, DANPUSTER TNI AD 1999 PANGDAM VI/TPR 2000-2002 ASOPS KASAD 2003 dan KODIKLAT TNI AD dan PANGKOSTRAD (2004-2006) pendidikan militer SESKOAD 1985 SESKOGA 1994 LEMHANAS 1998 mendapat gelar sarjana ilmu politik 1994 pada Universitas Terbuka dan pernah menjabat Komisaris Utama PT Mandala Airlines (2004-2006) ditunjuk jadi Komisaris Perseroan pada RUPS 2011 yang akan berakhir pada RUPS 2016.
Komisaris Independen
Muchammad Zaidun, dilahirkan pada tanggal 29 Mei 1952, diangkat sebagai Komisaris pada RUPS 2014. Masa jabatan sekarang akan berakhir sampai 2019. Saat ini menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum UNAIR (2007-sekarang). Beliau juga menjabat sebagai Pengurus Asosiasi Mediator Indonesia (AMINDO) dan sebagai Anggota Dewan Etik Mahkamah Kostitusi sejak tahun 2011. Beliau menyelesaikan meraih gelar Sarjana Hukum dan  GeIar Magister Sains Ilmu Sosial dari UNAIR. 

Komisaris Independen
Farid Prawiranegara,  lahir pada tanggal 6 Maret 1948. Menamatkan S1 di Universitas Indonesia, mengambil jurusan Ekonomi. Sejak 2006 hingga sekarang menjadi Wakil Ketua Indonesian Institute of Management Accountants (IAMI). Sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT. Indoconsult pada 2001 sampai dengan 2005 dan Wakil Ketua Yayasan CPA Australia 2001 sampai dengan 2004.

Komisaris
Achmad Jazidie, lahir pada tanggal 19 Februari 1959, diangkat sebagai Komisaris Independen pada tahun 2007. Masa jabatan sebagai Komisaris Perseroan akan berakhir pada 2017. Ia juga menjadi dosen Fakultas Elektro Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Ketua Proyek Penelitian dan Pengembangan Pendidikan di ITS di ITS (2006-sekarang). Sebelumnya menjabat Wakil Rektor III ITS (2003-2007), Komisaris PT ITS Kemitraan (2006-2007), seorang Profesor tamu di Saga University, Jepang (2004) dan Ketua Program Public Link System Universitas (2003 -2007). Dia memiliki gelar doktor dalam Rekayasa Industri dan Sistem dari Hiroshima University, Jepang dan gelar Insinyur di bidang Teknik Listrik dari ITS.
Komisaris
Marwanto Harjowirjono, dilahirkan pada tanggal 6 Juni 1959, diangkat sebagai Komisaris pada RUPS 2014. Masa jabatan sekarang akan berakhir sampai 2019. Saat ini beliau menjabat sebagai Dirjen Perbendaharaan, Kementrian Keuangan sejak November 2013. Sebelumnya menjabat sebagai Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian dan menjadi Executive Director Asian Development Bank. Beliau menyelesaikan pendidikan S1 di Universitas Gajah Mada, pendidikan S2 di Vanderbilt University, Nashville, Tennessee, USA dan pendidikan S3 di Universitas Gajah Mada.
Komisaris
Wahyu Hidayat, dilahirkan pada tanggal 3 Juli 1954, diangkat sebagai Komisaris pada RUPS 2014. Masa jabatan sekarang akan berakhir sampai 2019. Beliau saat ini menjabat sebagai Deputi Bidang Restrukturisasi dan Perencanaan Strategis, Kementerian BUMN sejak Maret 2013. Sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Kementerian BUMN pada tahun 2012 dan sebagai Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) sampai 2014. Beliau menyelesaikan pendidikan Sarjana Ekonomi di Universitas Gadjah Mada.

Direksi


Plt Direktur Utama
Suparni, lahir pada tanggal 13 Desember 1958, diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Semen Indonesia berdasarkan surat keputusan Dewan Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) tbk Nomor 017/SI/Kep.DK/12.2014. Sebelumnya beliau menjabat sebagai Direktur Produksi dan Litbang. Masa jabatan yang sekarang sebagai Direktur Perseroan akan berakhir pada 2017. Saat ini menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Dirut Semen Indonesia lewat keputusan Dewan Komisaris PT Semen Indoneseia (Persero) Tbk. Nomor 017/SI/Kep.DK/12.2014. Bergabung dengan Perseroan pada 1986. Sebelumnya menjadi Kepala Kompartemen Produksi Pabrik Tuban 2007 dan Kepala Departemen Pengembangan Perusahaan (2006-2007). Kepala Produksi II Pabrik Tuban (2002-2006). Lulusan Insinyur Listrik dari ITS Surabaya..
Direktur
Ahyanizzaman, lahir pada tanggal 06 Juli 1966, diangkat sebagai Direktur pada RUPS 2014. Sebelumnya diangkat menjadi Direktur Keuangan pada RUPSLB 11 Maret 2011 dan akan berakhir tahun 2016, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Divisi Keuangan (2006-2010), Kepala Divisi Keuangan dan Akuntansi (2010-2011), Kepala Bagian Akuntansi Keuangan (2006-2007), Kepala Bagian Akuntansi (2004-2006), Pjs Kepala Bagian Akuntansi (2002). Bergabung dengan Perseroan sejak tahun 1991. Lulusan S1 akuntansi Universitas Airlangga, Surabaya.
Direktur
Suharto, lahir pada tanggal 18 Oktober 1951, diangkat sebagai Direktur pada RUPS 2014. Sebelumnya beliau menjabat Direktur Litbang dan Operasional pada RUPSLB 2010. Masa jabatan yang sekarang sebagai Direktur Perseroan akan berakhir 2015. Beliau bergabung sejak pada 1979. Sebelumnya menjabat sebagai Kepala Departemen Produksi III Pabrik Tuban (2000-2002) dan Kepala Kompartemen Pabrik Tuban (2002-2005). Menjabat Kepala Departemen Pengembangan Perusahaan/Wakil Manajemen (2000). Sarjana Teknik Mesin dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Surabaya.

Direktur
Amat Pria Darma, lahir pada tanggal 13 Agustus 1961, diangkat sebagai Direktur pada RUPS 2014. Sebelumnya diangkat sebagai Direktur Pemasaran melalui RUPSLB 2012. Bertanggung jawab untuk kegiatan pemasaran Perseroan. Masa jabatan yang sekarang sebagai Direktur Perseroan akan berakhir 2017. Sebelumnya beliau menjabat sebagai GM Distribusi dan Transportasi (2011-2012), Kepala Divisi Distribusi dan Transportasi (2006-2010), staf Kompartemen Produksi (2004-2006). Bergabung dengan Perseroan tahun 1986. Beliau menyelesaikan jenjang strata 1 nya di jurusan Teknik Kimia Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya tahun 1985.
Direktur
Gatot Kustyadji, lahir pada tanggal 25 Juli 1963, diangkat sebagai Direktur pada RUPS 2014, masa jabatannya yang sekarang akan berakhir pada tahun 2019. Sebelumnya beliau menjabat sebagai Direktur Litbang PT Semen Tonasa (2005-2010), Direktur Litbang dan Operasional PT Semen Tonasa (2011-2012), Direktur Produksi PT Semen Tonasa (2012-2014) dan sebagai Direktur Utama PT. Semen Gresik. Beliau menempuh pendidikan S1  Teknik Kimia di Institut Teknologi 10 November dan S1 Manajemen di Universitas Indonesia. Menempuh pendidikan S2 Ekonomi Perencanaan Pembangunan, Universitas Andalas. Meraih gelar Doktor pada bidang sumber daya manusia dari Universitas Brawijaya.
Direktur
Johan Samudra, lahir pada tanggal 22 Juni 1956, diangkat sebagai Direktur pada RUPS 2014, masa jabatannya yang sekarang akan berakhir pada tahun 2019. Sebelumnya beliau menjabat sebagai CEO Thang Long Cement Vietnam, Direktur Litbang PT Semen Padang (2003-2005) dan sebagai GM Capex Management Group PT Semen Gresik. Menempuh pendidikan S2 Manajemen Keuangan Universitas Andalas.

Implementasi


Perseroan memastikan bahwa prinsip-prinsip dasar GCG diterapkan pada setiap aspek bisnis dan di semua jajaran. Prinsip dasar tata kelola perusahaan meliputi keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), responsibilitas (responsibility), independensi (independency) serta kewajaran dan kesetaraan (fairness).

Sejalan dengan program transformasi korporasi dan inovasi yang terus berkembang, Perseroan senantiasa melengkapi berbagai pranata organisasi dan membangun mekanisme pengelolaan bisnis yang andal. Hal ini diwujudkan melalui penerapan praktik-praktik tata kelola perusahaan yang baik (GCG) pada seluruh tingkatan dan jenjang organisasi secara konsisten sehingga akan memastikan terciptanya keseimbangan bisnis secara paripurna dan menyeluruh (360 derajat) bagi seluruh stakeholderdan seluruh kepentingan, baik ekonomi maupun sosial, individu dengan kelompok, internal juga eksternal , jangka pendek dan jangka panjang serta kepentingan pemegang saham (shareholders) dan pemangku kepentingan (stakeholders) akan menuju pada titik keseimbangan.

Penerapan asas transparansi dilakukan melalui pelaksanaan berbagai kegiatan dan media komunikasi yang intensif dan dikelola secara profesional, sehingga para investor, pemegang saham, kreditur, masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan dapat mengetahui kinerja dan kegiatan pengelolaan perusahaan secara merata.

Perseroan melaksanakan prinsip akuntabilitas dengan menitikberatkan pada peningkatan fungsi dan peran setiap Organ Perseroan dan Manajemen sehingga pengelolaan usaha Perseroan dapat berjalan dengan baik. Perseroan menerapkan sistem pengendalian internal dengan sebagian tugasnya adalah melakukan pengawasan internal.

Perseroan menerapkan asas tanggung-jawab dengan senantiasa berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penerapan prinsip kemandirian atau independency Perseroan dilaksanakan dengan proses pengambilan keputusan yang bebas dari benturan kepentingan (conflic of interest) serta pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.

Perseroan menerapkan azas kesetaraan dengan memperlakukan seluruh stakeholders secara berimbang (equal treatment) antara hak dan kewajiban yang diberikan kepada dan oleh Perseroan. Perseroan membuka akses informasi kepada seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan sumbang-saran bagi kemajuan Perseroan, namun Perseroan juga menetapkan aturan kerahasiaan informasi yang membatasi akses informasi oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan.

Beberapa program yang dilaksanakan pada tahun 2013 sebagai bukti komitmen manajemen Perseroan dalam penerapan GCG di antaranya adalah :
·          Penerapan secara optimal Pedoman Sistem pelaporan pelanggaran(Whistle bolwing policy)
·          Penerapan secara optimal Board Manual dan Pedoman Kode Etik.
·          Penerapan secara optimal Pedoman IT Governance.
·          Pengkomunikasian dan sosialisasi penerapan GCG dilakukan secara bertahap kepada seluruh pemangku kepentingan.
·          Pemenuhan fungsi liason officer sesuai dengan perencanaannya.
·          Pemenuhan ketentuan pasar modal.
·          Penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPKP atas assessment tahun buku 2012.
·          Executive Briefing GCG kepada Direkti Perseroan dan Group oleh BPKP terkait dengan perubahan peraturan dan kriteria asesmen GCG.
·          Memasukkan implementasi GCG sebagai laporan yang harus disampaikan dalam Rapat Kerja Perusahaan Group 2014.
·          Pelaksanaan asessment GCG oleh BPKP Perwakilan Jawa Timur tahun buku 2013.

Penerapan Board Manual

Perseroan menjadikan Board Manual sebagai pedoman kerja Dewan Komisaris, Direksi dan  Perangkatnya yang bertujuan untuk:
·          Mempermudah Dewan Komisaris dan Direksi dalam memahami peraturan-peraturan yang terkait dengan tata kerja Dewan Komisaris dan Direksi.
·          Menjadi rujukan tentang tugas pokok, fungsi kerja dan meningkatkan kualitas serta efektivitas hubungan kerja antar kedua organ.
·          Menerapkan asas-asas GCG yakni transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan fairness (kewajaran).

Board Manual ini berlaku bagi Organ Perusahaan yaitu RUPS, Dewan Komisaris dan Direksi di lingkungan Perusahaan dengan mengacu pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Anggaran Dasar, dan arahan Pemegang Saham yang ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang mengatur tata kerja Dewan Komisaris dan Direksi.

Board Manual merupakan sistem yang menjamin pengelolaan yang baik dalam penentuan dan pencapaian tujuan perseroan sehingga dapat bersaing secara efisien, efektif dan sehat serta selalu dapat meraih dan mempertahankan posisi terdepan dalam iklim persaingan yang semakin ketat. Sebagai pedoman kerja, Board Manual mengatur tentang penetapan kebijakan perseroan oleh Direksi yaitu:
·          Kebijakan yang diambil oleh Direksi di dalam menjalankan, mengarahkan dan mengendalikan kegiatan kerja tertentu atau menyelesaikan suatu permasalahan tertentu, di mana substansi permasalahan atau kegiatan kerja dimaksud belum diatur dalam suatu aturan yang baku.
·          Kebijakan yang diambil oleh Direksi dapat berupa suatu kebijakan yang diambil melalui Rapat Direksi, atau dapat pula merupakan kebijakan yang diambil secara individual tanpa adanya rapat dimaksud.

Prinsip-prinsip yang harus dipatuhi oleh Direksi dalam membuat kebijakan meliputi:
·          Dalam hal suatu kebijakan yang diambil oleh Direksi merupakan sesuatu yang substansinya menyangkut citra Perusahaan, risiko atau konsekuensi material maka kebijakan tersebut harus mendapat persetujuan Rapat Direksi;
·          Dalam hal kebijakan di atas dilakukan oleh Direktur Perusahaan sesuai dengan sektor/bidang tugasnya, maka Direktur yang bersangkutan bertanggung jawab atas kebijakan tersebut sampai dengan kebijakan tersebut dapat disetujui Rapat Direksi;
·          Dalam hal kebijakan yang diambil oleh Direksi mempunyai substansi yang sama dan dilakukan secara terus menerus sehingga menjadi suatu kebutuhan Perusahaan sehari-hari maka Direktur yang bersangkutan perlu mengusulkan kepada Direksi untuk menjadikan kebijakan yang dilakukannya sebagai suatu peraturan yang mengikat;
·          Dalam mengambil kebijakan atau keputusan atas suatu permasalahan yang timbul, setiap Direktur wajib mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut:
- Itikad baik;
- Pertimbangan rasional dan informasi yang cukup;
- Investigasi memadai terhadap permasalahan yang ada serta berbagai kemungkinan pemecahannya beserta dampak positif dan negatifnya bagi Perusahaan;
- Dibuat berdasarkan pertimbangan semata-mata untuk kepentingan Perusahaan;
- Koordinasi dengan Direktur lainnya khususnya untuk suatu kebijakan yang akan berdampak langsung maupun tidak langsung kepada tugas dan kewenangan serta kebijakan Direktur lainnya.
·          Dalam menjalankan kewajiban sehari-hari, Direksi senantiasa mempertimbangkan kesesuaian tindakan dengan rencana dan tujuan Perusahaan;
·          Pendelegasian wewenang Direksi kepada Karyawan atau pihak lain untuk melakukan perbuatan hukum atas nama Perusahaan wajib dinyatakan dalam bentuk dokumen tertulis dan disetujui oleh Direktur Utama;
·          Bentuk-bentuk kebijakan pengurusan Perusahaan seperti Surat Keputusan dan lain-lain, diatur dalam dokumen Perusahaan tersendiri.

Sistem Manajemen


Sistem Manajemen Semen Indonesia (SMSI)
Sejalan dengan strategi dan target bisnis menjadi World Class Company ditengah dinamika perubahan iklim persaingan bisnis yang semakin ketat, maka diperlukan kegesitan (agility) seluruh jajaran dalam merespon dan menangkap peluang bisnis sebagai upaya meningkatkan daya saing Perseroan. Perubahan iklim bisnis tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor antara lain perubahan kebijakan dari ownership, orientasi bisnis Perseroan, kondisi persaingan dan tuntutan stakeholder yang semakin meningkat. Oleh karenanya diperlukan tata kelola Perseroan yang efektif dan efisien untuk menjamin:
·          Pemenuhan kebutuhan dan harapan stakeholders.
·          Kecepatan Perseroan dalam merespon dinamika perubahan strategi bisnis.
·          Kecepatan pengambilan keputusan strategis.
·          Kemudahan Perseroan dalam transfer knowledge.
·          Terwujudnya High Assurance Organization.

Dalam mewujudkan efektivitas dan efisiensi tata kelola tersebut, Perseroan telah menerapkan manajemen terintegrasi dengan mengacu pada prinsip-prinsip tata kelola Perseroan yang baik (good corporate governance), yaitu Sistem Manajemen Semen Indonesia (SMSI), yang meliputi:
·          Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001),
·          Sistem Manajemen Lingkungan (ISO 14001),
·          Sistem Manajemen K3 (SMK3-OHSAS 18001),
·          Sistem Manajemen Laboratorium Pengujian (ISO/IEC 17025),
·          Sistem Manajemen Risiko (ISO 31000), dan
·          Sistem Manajemen lainnya, serta
·          Program-program peningkatan melalui penerapan Manajemen Inovasi.

Penerapan Sistem Manajemen Semen Indonesia (SMSI), diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah bagi pemegang saham pada khususnya dan Pemangku Kepentingan (Stakeholders) yang lain pada umumnya.
Pengelolaan SMSI

Sistem Manajemen Semen Indonesia (SMSI) dibangun berlandaskan pada proses bisnis Perseroan dengan basis integrasi pada Sistem Manajemen Mutu ISO 9001 yang diharapkan mampu membangun Sistem Manajemen yang komprehensif dan fleksibel dalam merespon dinamika perubahan strategi dan organisasi Perseroan dengan tetap berorientasi padastakeholders expectation.
Dalam pengelolaannya, Perseroan membentuk Tim P2MSMSI (Peningkatan dan Penyempurnaan Mutu-SMSI) yang mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
·          Melakukan kajian ulang, penyempurnaan dan peningkatan Sistem Manajemen sesuai pedoman Sistem Manajemen Mutu ISO 9004;
·          Melakukan integrasi sistem-sistem yang ada, meliputi Integrasi Proses, Dokumentasi, dan Implementasi;
·          Melakukan Penyempurnaan dan Peningkatan Sistem Otomasi Dokumen melalui software pengendalian dokumen;
·          Melakukan evaluasi efektivitas penerapan Sistem manajemen danclosing out findings atas Hasil Internal Audit dan Hasil Eksternal Audit.

Dalam pengelolaan Sistem Manajemen Semen Indonesia (SMSI), juga dilaksanakan kegiatan Audit secara terintegrasi (Integrated Audit) untuk menjamin penerapan sistem manajemen dilakukan secara konsisten dan konsekuen. Untuk menjamin peningkatan secara berkesinambungan, Perseroan juga menetapkan kebijakan untuk menerapkan Innovation Management System (IMS) yang terdiri dari kegiatan Inovasi, kegiatan Gugus Kendali Mutu, Program 5R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat dan Rajin), Sistem Saran, Total Productive Maintenance. Total Productive Maintenancekini telah ditingkatkan dengan penerapan Realibility Centered Maintenance(RCM) dan Proyek Kendali Mutu untuk mencapai pengelolaan operasional berkelas internasional sesuai dengan visi Perseroan.

Peran Sistem Manajemen Semen Indonesia (SMSI) dalam mendukung fungsi Holding Company, yaitu:
·          Telah melakukan penyesuaian terhadap seluruh sertifikasi Sistem Manajemen.
·          Telah melakukan penyesuaian atas sistem dokumentasi SMSI.
·          Telah melakukan mapping dan penyusunan proses bisnis Perseroan di Holding Company dan Operating Company.
·          Telah melakukan standarisasi Sistem Manajemen di Semen Indonesia.
Adapun kinerja Sistem Manajemen Semen Indonesia (SMSI) di tahun 2013, menghasilkan hal-hal sebagai berikut:
·          Memperoleh anugerah Nomine SNI Awaard 2013 dalam kategori perusahaan besar barang yang diselenggarakan oleh BSN.
·          Mendapat peningkatan score di level Emerging Industry Leader dalam acara Penilaian Kinerja Unggul berbasis Malcolm Baldrige Critera oleh kementerian BUMN.
·          Mendapat penghargaan PROPER peringkat EMAS dari Kementerian Lingkungan Hidup
·          Memperoleh Anugerah Industri Hijau level V yang diselenggarakan oleh Kementerian Perindustrian R.I.

 Sumber :

http://semenindonesia.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar