
Perusahaan
diresmikan di Gresik pada tanggal 7 Agustus1957 oleh Presiden RI pertama dengan
kapasitas terpasang 250.000 ton semen per tahun, dan di tahun 2013 kapasitas
terpasang mencapai 30 juta ton/tahun.
Pada
tanggal 8 Juli 1991 saham Perseroan tercatat di Bursa Efek Jakarta dan Bursa
EfekSurabaya (kini menjadi Bursa Efek Indonesia) serta merupakan BUMN pertama
yang go
public dengan menjual
40 juta lembar saham kepada masyarakat. Komposisi pemegang saham pada saat itu:
Negara RI 73% dan masyarakat 27%.
Pada bulan September 1995, Perseroan melakukan Penawaran Umum
Terbatas I (Right
Issue I), yang mengubah komposisi kepemilikan saham menjadi Negara RI 65%
dan masyarakat 35%. Pada tanggal 15 September 1995 PT Semen Gresik
berkonsolidasi dengan PT Semen Padang dan PT Semen Tonasa.Total kapasitas
terpasang Perseroan saat itu sebesar 8,5 juta ton semen per tahun.
Pada
tanggal 17 September 1998, Negara RI melepas kepemilikan sahamnya di Perseroan
sebesar 14% melalui penawaran terbuka yang dimenangkan oleh Cemex S. A. de C.
V., perusahaan semen global yang berpusat di Meksiko. Komposisi kepemilikan
saham berubah menjadi Negara RI 51%, masyarakat 35%, dan Cemex 14%. Kemudian
tanggal 30 September 1999 komposisi kepemilikan saham berubah menjadi:
Pemerintah Republik Indonesia 51,0%, masyarakat 23,4% dan Cemex 25,5%.
Pada
tanggal 27 Juli 2006 terjadi transaksi penjualan saham Cemex Asia Holdings Ltd.
kepadaBlue Valley Holdings PTE Ltd. sehingga komposisi kepemilikan saham
berubah menjadi Negara RI 51,0% Blue Valley Holdings PTE Ltd. 24,9%, dan
masyarakat 24,0%. Pada akhir Maret 2010, Blue Valley Holdings PTELtd, menjual
seluruh sahamnya melalui private placement, sehingga komposisi
pemegang saham Perseroan berubah menjadi Pemerintah 51,0% dan publik 48,9%.
Manajemen PT Semen
Indonesia (Persero) Tbk
Sejalan
dengan visi dan misi perusahaan, Perseroan berkomitmen untuk menjadikan GCG
sebagai budaya dalam mengelola perusahaan. Untuk mencapai tujuan tersebut,
Perseroan menetapkan misi GCG sebagai berikut:
·
Mewujudkan tercapainya kesinambungan
perusahaan melalui pengelolaan yang didasarkan pada prinsip transparansi,
akuntabilitas, responsibilitas, independensi serta kewajaran dan kesetaraan.
·
Mewujudkan pemberdayaan fungsi dan
kemandirian masing-masing organ perusahaan, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham,
Dewan Komisaris dan Direksi.
·
Mewujudkan seluruh organ perusahaan
dalam pengambilan keputusan senantiasa dilandasi oleh nilai moral yang tinggi
dan kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Perseroan
menerapkan prinsip tata kelola yang baik untuk menjamin tercapainya hasil yang
optimal dalam penerapan GCG, meliputi:
·
Meningkatnya kinerja Perseroan
melalui terciptanya proses pengambilan keputusan yang lebih baik, meningkatnya
efisiensi operasional Perseroan serta lebih meningkatnya pelayanan kepada
pemangku kepentingan;
·
Meningkatnya corporate value,
melalui peningkatan kinerja keuangan dan minimalisasi risiko keputusan
investasi yang mengandung benturan kepentingan.
·
Meningkatnya kepercayaan investor;
·
Tercapainya stakeholder satisfaction
akibat peningkatan corporate value dan dividen Perseroan;
·
Mengarahkan dan mengendalikan
hubungan kerja Organ perseroan yaitu Rapat Umum Pemegang Saham, Dewan Komisaris
dan Direksi;
·
Meningkatkan pertanggungjawaban
pengelolaan Perseroan kepada Pemegang Saham dengan tetap memperhatikan
kepentingan para stakeholders;
·
Menciptakan kejelasan hubungan kerja
antara perusahaan dengan para stakeholders;
·
Mengarahkan pencapaian visi dan misi
perseroan dan meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia;
·
Mendorong dan mendukung pengembangan
usaha, pengelolaan sumber daya perusahaan dan pengelolaan risiko secara lebih
efektif sehingga dapat meningkatkan nilai perseroan.
Melalui
komitmen yang tinggi dan konsistensi terhadap penerapan tata kelola perusahaan
yang baik, Perseroan meyakini akan dapat mencegah praktik-praktik Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta meningkatkan fungsi pengawasan dalam
pengelolaan Perseroan. Selain hal tersebut, konsistensi penerapan GCG
diharapkan juga dapat meningkatkan kinerja usaha dan pertumbuhan berkelanjutan
yang pada akhirnya akan meningkatkan nilai Perseroan (corporate value)
bagi pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya.
Komitmen
Manajemen atas kepatuhan terhadap GCG terdiri dari beberapa kebijakan dan
ketentuan terkait, diantaranya dengan penetapan tugas dan tanggung jawab dari
setiap fungsi yang berhubungan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan
pengendalian internal perusahaan, menentukan tingkat yang tepat atas
pengelolaan pengendalian internal perusahaan, pencapaian target, merancang
kebijakan prosedur dan pengendalian pengungkapan, dokumentasi, pelaporan, dan
menyediakan pernyataan tertulis mengenai hasil efektivitas ICoFR dan hasil self
assesment yang dilakukan secara periodik.
Anak
perusahaan memainkan peranan yang sangat penting sebagaistrategic partner,
maupun sebagai pendukung community development. Anak perusahaan
diharapkan mampu mendukung bisnis inti Semen Indonesia selaku holding
company dan memberikan kontribusi sebesar-besarnya untuk mencapai
keunggulan kompetitif dan perkembangan perusahaan secara terus menerus.
Keberadaan anak usaha diharapkan dapat memberi sinergi yang bermanfaat untuk
mendukung pencapaian tujuan perusahaan.
Semen
Indonesia memiliki beberapa anak perusahaan afiliasi dan lembaga penunjang
meliputi Anak perusahaan penghasil
semen diantaranya:
Kantor Pusat :
Indarung – Padang Sumatra Barat 25237
T : (0751) 815 250
F : (0751) 815 590
Indarung – Padang Sumatra Barat 25237
T : (0751) 815 250
F : (0751) 815 590
Kantor Perwakilan Jakarta :
Jl. HR. Rasuna Said, Kuningan Jakarta 12950
T : (021) 526 1272
F : (021) 526 1414
E : ptsp@semenpadang.co.id
W : www.semenpadang.co.id
Jl. HR. Rasuna Said, Kuningan Jakarta 12950
T : (021) 526 1272
F : (021) 526 1414
E : ptsp@semenpadang.co.id
W : www.semenpadang.co.id
Jl. Veteran Gresik, 61122, Jawa
Timur Indonesia
T : 031-3981732
F : 031-3983209, 3972264
W: www.semengresik.com
T : 031-3981732
F : 031-3983209, 3972264
W: www.semengresik.com
Kantor Pusat :
Ds. Bantoan, Kec. Minasate’ne Kab. Pangkep Sulawesi Selatan 90651
T : (0410) 312 345
F : (0410) 310 113, 310 006-8
Ds. Bantoan, Kec. Minasate’ne Kab. Pangkep Sulawesi Selatan 90651
T : (0410) 312 345
F : (0410) 310 113, 310 006-8
Kantor Pusat :
Jl. HR. Rasuna Said, Kuningan Jakarta, 12950
T : (021) 526 1161
F : (021) 526 1160
E : tonasa@sementonasa.co.id
W : www.sementonasa.co.id
Jl. HR. Rasuna Said, Kuningan Jakarta, 12950
T : (021) 526 1161
F : (021) 526 1160
E : tonasa@sementonasa.co.id
W : www.sementonasa.co.id
Office in Hanoi, Vietnam
7 Floor. 36 Hoang Cau Building
(Geleximco), Dong Da District
Ha Noi-VIETNAM
T : 84-04-3562 2720
F : 84-04-3562 2719 / 84-04-3562 5698
7 Floor. 36 Hoang Cau Building
(Geleximco), Dong Da District
Ha Noi-VIETNAM
T : 84-04-3562 2720
F : 84-04-3562 2719 / 84-04-3562 5698
Anak perusahaan bukan penghasil semen diantaranya:
7. PT. SGG Energi Prima
9. PT. Krakatau Semen Indonesia
10. PT. Sinergi Informatika Semen Indonesia (SISI)
Afiliasi
c. PT Varia Usaha Bahari
d. PT Varia Usaha Dharma Segara
e. PT Varia Usaha Lintas Segara
f.
PT Varia Usaha Barito
i. PT Sepatim Batamtama
Lembaga Penunjang
b. PT Cipta Nirmala
c. Dana Pensiun Semen Gresik
Struktur
Organisasi Perusahaan
Perseroan telah memiliki infrastruktur yang diperlukan dalam
rangka implementasi GCG. Di jajaran Dewan Komisaris telah dibentuk komite-komite
fungsional untuk memberdayakan fungsi kepengawasan. Demikian pula di jajaran
Direksi telah dibentuk unit kerja yang mengendalikan, mengawal dan bertanggung
jawab atas implementasi GCG dan juga bertugas sebagai mitra kerja dari
komite-komite di bawah Dewan Komisaris, sebagaimana bagan di bawah ini.

Tata Pengelola Perusahaan
Untuk
memenuhi ketentuan peraturan perundangan yang berlaku di pasar modal dan akta
perubahan Anggaran Dasar perusahaan, maka Dewan Komisaris telah membentuk
beberapa komite, antara lain :
1.
KOMITE AUDIT
Sesuai
dengan Keputusan Dewan Komisaris nomor: 009/SI/Kep.DK/05.2013
Ketua
|
: Hadi
Waluyo
|
Anggota
|
: Achmad Jazidie
|
Anggota
|
: Sahat Pardede
|
2.
KOMITE STRATEGI, MANAJEMEN RISIKO DAN INVESTASI ("SMRI")
Sesuai
dengan Keputusan Dewan Komisaris nomor : 010/SI/Kep.DK/05.2013
Ketua
|
:
Mahendra Siregar
|
Anggota
|
: Imam Apriyanto Putro
|
Anggota
|
: Patdono Suwignjo
|
Anggota
|
: Fransisca Ekawati
|
Anggota
|
: Syafrizal
|
3.
KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI ("KNR")
Sesuai
dengan Keputusan Dewan Komisaris nomor: 011/SI/Kep.DK/05.2013
Ketua
|
:
Djawahir Adnan
|
Anggota
|
: Sumaryanto Widyatin
|
Anggota
|
: Jemani H. Ikhsan
|
Dewan Komisaris
Direksi
Implementasi
Perseroan memastikan bahwa prinsip-prinsip dasar GCG
diterapkan pada setiap aspek bisnis dan di semua jajaran. Prinsip dasar tata
kelola perusahaan meliputi keterbukaan (transparency),
akuntabilitas (accountability),
responsibilitas (responsibility),
independensi (independency) serta
kewajaran dan kesetaraan (fairness).
Sejalan
dengan program transformasi korporasi dan inovasi yang terus berkembang,
Perseroan senantiasa melengkapi berbagai pranata organisasi dan membangun
mekanisme pengelolaan bisnis yang andal. Hal ini diwujudkan melalui penerapan
praktik-praktik tata kelola perusahaan yang baik (GCG) pada seluruh tingkatan
dan jenjang organisasi secara konsisten sehingga akan memastikan terciptanya
keseimbangan bisnis secara paripurna dan menyeluruh (360 derajat) bagi seluruh stakeholderdan
seluruh kepentingan, baik ekonomi maupun sosial, individu dengan kelompok,
internal juga eksternal , jangka pendek dan jangka panjang serta kepentingan
pemegang saham (shareholders) dan
pemangku kepentingan (stakeholders)
akan menuju pada titik keseimbangan.
Penerapan
asas transparansi dilakukan melalui pelaksanaan berbagai kegiatan dan media
komunikasi yang intensif dan dikelola secara profesional, sehingga para
investor, pemegang saham, kreditur, masyarakat serta seluruh pemangku
kepentingan dapat mengetahui kinerja dan kegiatan pengelolaan perusahaan secara
merata.
Perseroan
melaksanakan prinsip akuntabilitas dengan menitikberatkan pada peningkatan
fungsi dan peran setiap Organ Perseroan dan Manajemen sehingga pengelolaan
usaha Perseroan dapat berjalan dengan baik. Perseroan menerapkan sistem
pengendalian internal dengan sebagian tugasnya adalah melakukan pengawasan
internal.
Perseroan
menerapkan asas tanggung-jawab dengan senantiasa berpegang teguh pada prinsip
kehati-hatian dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Penerapan prinsip kemandirian atau independency Perseroan dilaksanakan dengan proses
pengambilan keputusan yang bebas dari benturan kepentingan (conflic of interest) serta pengaruh/tekanan
dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
Perseroan
menerapkan azas kesetaraan dengan memperlakukan seluruh stakeholders secara
berimbang (equal treatment) antara hak dan kewajiban yang diberikan kepada dan
oleh Perseroan. Perseroan membuka akses informasi kepada seluruh pemangku
kepentingan untuk memberikan sumbang-saran bagi kemajuan Perseroan, namun
Perseroan juga menetapkan aturan kerahasiaan informasi yang membatasi akses
informasi oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
Beberapa
program yang dilaksanakan pada tahun 2013 sebagai bukti komitmen manajemen
Perseroan dalam penerapan GCG di antaranya adalah :
·
Penerapan
secara optimal Pedoman Sistem pelaporan pelanggaran(Whistle
bolwing policy)
·
Penerapan
secara optimal Board Manual dan Pedoman Kode Etik.
·
Penerapan
secara optimal Pedoman IT Governance.
·
Pengkomunikasian
dan sosialisasi penerapan GCG dilakukan secara bertahap kepada seluruh pemangku
kepentingan.
·
Pemenuhan
fungsi liason
officer sesuai dengan
perencanaannya.
·
Pemenuhan
ketentuan pasar modal.
·
Penyelesaian
tindak lanjut rekomendasi BPKP atas assessment tahun buku 2012.
·
Executive Briefing GCG kepada
Direkti Perseroan dan Group oleh BPKP terkait dengan perubahan peraturan dan
kriteria asesmen GCG.
·
Memasukkan
implementasi GCG sebagai laporan yang harus disampaikan dalam Rapat Kerja
Perusahaan Group 2014.
·
Pelaksanaan asessment GCG oleh BPKP Perwakilan Jawa
Timur tahun buku 2013.
Penerapan
Board Manual
Perseroan
menjadikan Board
Manual sebagai pedoman kerja
Dewan Komisaris, Direksi dan Perangkatnya yang bertujuan untuk:
·
Mempermudah
Dewan Komisaris dan Direksi dalam memahami peraturan-peraturan yang terkait
dengan tata kerja Dewan Komisaris dan Direksi.
·
Menjadi
rujukan tentang tugas pokok, fungsi kerja dan meningkatkan kualitas serta
efektivitas hubungan kerja antar kedua organ.
·
Menerapkan
asas-asas GCG yakni transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi,
dan fairness (kewajaran).
Board
Manual ini berlaku bagi
Organ Perusahaan yaitu RUPS, Dewan Komisaris dan Direksi di lingkungan
Perusahaan dengan mengacu pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, Anggaran Dasar, dan arahan Pemegang Saham yang ditetapkan dalam Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS) yang mengatur tata kerja Dewan Komisaris dan
Direksi.
Board
Manual merupakan sistem yang
menjamin pengelolaan yang baik dalam penentuan dan pencapaian tujuan perseroan
sehingga dapat bersaing secara efisien, efektif dan sehat serta selalu dapat
meraih dan mempertahankan posisi terdepan dalam iklim persaingan yang semakin
ketat. Sebagai pedoman kerja, Board Manual mengatur tentang penetapan kebijakan
perseroan oleh Direksi yaitu:
·
Kebijakan
yang diambil oleh Direksi di dalam menjalankan, mengarahkan dan mengendalikan
kegiatan kerja tertentu atau menyelesaikan suatu permasalahan tertentu, di mana
substansi permasalahan atau kegiatan kerja dimaksud belum diatur dalam suatu
aturan yang baku.
·
Kebijakan
yang diambil oleh Direksi dapat berupa suatu kebijakan yang diambil melalui
Rapat Direksi, atau dapat pula merupakan kebijakan yang diambil secara
individual tanpa adanya rapat dimaksud.
Prinsip-prinsip
yang harus dipatuhi oleh Direksi dalam membuat kebijakan meliputi:
·
Dalam
hal suatu kebijakan yang diambil oleh Direksi merupakan sesuatu yang
substansinya menyangkut citra Perusahaan, risiko atau konsekuensi material maka
kebijakan tersebut harus mendapat persetujuan Rapat Direksi;
·
Dalam
hal kebijakan di atas dilakukan oleh Direktur Perusahaan sesuai dengan
sektor/bidang tugasnya, maka Direktur yang bersangkutan bertanggung jawab atas
kebijakan tersebut sampai dengan kebijakan tersebut dapat disetujui Rapat
Direksi;
·
Dalam
hal kebijakan yang diambil oleh Direksi mempunyai substansi yang sama dan
dilakukan secara terus menerus sehingga menjadi suatu kebutuhan Perusahaan
sehari-hari maka Direktur yang bersangkutan perlu mengusulkan kepada Direksi
untuk menjadikan kebijakan yang dilakukannya sebagai suatu peraturan yang
mengikat;
·
Dalam
mengambil kebijakan atau keputusan atas suatu permasalahan yang timbul, setiap
Direktur wajib mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut:
-
Itikad baik;
-
Pertimbangan rasional dan informasi yang cukup;
-
Investigasi memadai terhadap permasalahan yang ada serta berbagai kemungkinan
pemecahannya beserta dampak positif dan negatifnya bagi Perusahaan;
-
Dibuat berdasarkan pertimbangan semata-mata untuk kepentingan Perusahaan;
-
Koordinasi dengan Direktur lainnya khususnya untuk suatu kebijakan yang akan
berdampak langsung maupun tidak langsung kepada tugas dan kewenangan serta
kebijakan Direktur lainnya.
·
Dalam
menjalankan kewajiban sehari-hari, Direksi senantiasa mempertimbangkan
kesesuaian tindakan dengan rencana dan tujuan Perusahaan;
·
Pendelegasian
wewenang Direksi kepada Karyawan atau pihak lain untuk melakukan perbuatan
hukum atas nama Perusahaan wajib dinyatakan dalam bentuk dokumen tertulis dan
disetujui oleh Direktur Utama;
·
Bentuk-bentuk
kebijakan pengurusan Perusahaan seperti Surat Keputusan dan lain-lain, diatur
dalam dokumen Perusahaan tersendiri.
Sistem Manajemen
Sistem Manajemen
Semen Indonesia (SMSI)
Sejalan
dengan strategi dan target bisnis menjadi World Class Company ditengah dinamika
perubahan iklim persaingan bisnis yang semakin ketat, maka diperlukan kegesitan
(agility) seluruh jajaran dalam merespon dan menangkap peluang bisnis sebagai
upaya meningkatkan daya saing Perseroan. Perubahan iklim bisnis tersebut
dipengaruhi oleh berbagai faktor antara lain perubahan kebijakan dari
ownership, orientasi bisnis Perseroan, kondisi persaingan dan tuntutan
stakeholder yang semakin meningkat. Oleh karenanya diperlukan tata kelola
Perseroan yang efektif dan efisien untuk menjamin:
·
Pemenuhan
kebutuhan dan harapan stakeholders.
·
Kecepatan
Perseroan dalam merespon dinamika perubahan strategi bisnis.
·
Kecepatan
pengambilan keputusan strategis.
·
Kemudahan
Perseroan dalam transfer knowledge.
·
Terwujudnya
High Assurance Organization.
Dalam
mewujudkan efektivitas dan efisiensi tata kelola tersebut, Perseroan telah
menerapkan manajemen terintegrasi dengan mengacu pada prinsip-prinsip tata
kelola Perseroan yang baik (good corporate governance), yaitu Sistem Manajemen
Semen Indonesia (SMSI), yang meliputi:
·
Sistem
Manajemen Mutu (ISO 9001),
·
Sistem
Manajemen Lingkungan (ISO 14001),
·
Sistem
Manajemen K3 (SMK3-OHSAS 18001),
·
Sistem
Manajemen Laboratorium Pengujian (ISO/IEC 17025),
·
Sistem
Manajemen Risiko (ISO 31000), dan
·
Sistem
Manajemen lainnya, serta
·
Program-program
peningkatan melalui penerapan Manajemen Inovasi.
Penerapan
Sistem Manajemen Semen Indonesia (SMSI), diharapkan mampu meningkatkan nilai
tambah bagi pemegang saham pada khususnya dan Pemangku Kepentingan (Stakeholders) yang lain pada umumnya.
Pengelolaan SMSI
Sistem Manajemen Semen Indonesia (SMSI) dibangun
berlandaskan pada proses bisnis Perseroan dengan basis integrasi pada Sistem
Manajemen Mutu ISO 9001 yang diharapkan mampu membangun Sistem Manajemen yang
komprehensif dan fleksibel dalam merespon dinamika perubahan strategi dan
organisasi Perseroan dengan tetap berorientasi padastakeholders
expectation.
Dalam pengelolaannya, Perseroan membentuk Tim P2MSMSI
(Peningkatan dan Penyempurnaan Mutu-SMSI) yang mempunyai tugas dan tanggung
jawab sebagai berikut:
·
Melakukan
kajian ulang, penyempurnaan dan peningkatan Sistem Manajemen sesuai pedoman
Sistem Manajemen Mutu ISO 9004;
·
Melakukan
integrasi sistem-sistem yang ada, meliputi Integrasi Proses, Dokumentasi, dan
Implementasi;
·
Melakukan
Penyempurnaan dan Peningkatan Sistem Otomasi Dokumen melalui software
pengendalian dokumen;
·
Melakukan
evaluasi efektivitas penerapan Sistem manajemen danclosing
out findings atas Hasil
Internal Audit dan Hasil Eksternal Audit.
Dalam
pengelolaan Sistem Manajemen Semen Indonesia (SMSI), juga dilaksanakan kegiatan
Audit secara terintegrasi (Integrated Audit)
untuk menjamin penerapan sistem manajemen dilakukan secara konsisten dan
konsekuen. Untuk menjamin peningkatan secara berkesinambungan, Perseroan juga
menetapkan kebijakan untuk menerapkan Innovation Management System (IMS) yang terdiri dari kegiatan
Inovasi, kegiatan Gugus Kendali Mutu, Program 5R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat
dan Rajin), Sistem Saran, Total
Productive Maintenance. Total Productive Maintenancekini telah
ditingkatkan dengan penerapan Realibility Centered Maintenance(RCM) dan
Proyek Kendali Mutu untuk mencapai pengelolaan operasional berkelas
internasional sesuai dengan visi Perseroan.
Peran
Sistem Manajemen Semen Indonesia (SMSI) dalam mendukung fungsi Holding
Company, yaitu:
·
Telah
melakukan penyesuaian terhadap seluruh sertifikasi Sistem Manajemen.
·
Telah
melakukan penyesuaian atas sistem dokumentasi SMSI.
·
Telah
melakukan mapping dan penyusunan proses bisnis Perseroan di Holding Company dan
Operating Company.
·
Telah
melakukan standarisasi Sistem Manajemen di Semen Indonesia.
Adapun kinerja Sistem Manajemen Semen Indonesia (SMSI)
di tahun 2013, menghasilkan hal-hal sebagai berikut:
·
Memperoleh
anugerah Nomine SNI Awaard 2013 dalam kategori perusahaan besar barang yang
diselenggarakan oleh BSN.
·
Mendapat
peningkatan score di level Emerging Industry Leader dalam acara Penilaian Kinerja Unggul
berbasis Malcolm Baldrige Critera oleh kementerian BUMN.
·
Mendapat
penghargaan PROPER peringkat EMAS dari Kementerian Lingkungan Hidup
·
Memperoleh
Anugerah Industri Hijau level V yang diselenggarakan oleh Kementerian
Perindustrian R.I.
Sumber :
http://semenindonesia.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar